Kanal Pengaduan BBPK Makassar
BBPK Makassar memiliki berbagai kanal pengaduan agar dapat memastikan pengaduan yang masuk tertangani dengan baik, memenuhi janji layanan, dan bagian dari peningkatan pelayanan publik.
SP4N-LAPOR!
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia yang terintegrasi dalam satu pintu saluran pengaduan secara nasional.
Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.
BBPK Makassar sebagai organisasi penyelenggara pelayanan publik telah terhubung dengan SP4N-LAPOR!. Apabila stakeholder dan masyarakat mengalami atau mengetahui adanya ketidaksesuaian, ketidakwajaran, ataupun kerugian dalam menerima pelayanan yang diberikan oleh BBPK Makassar, pengaduan terhadap hal tersebut dan sejenisnya dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! pada tautan https://lapor.go.id
Pengaduan Masyarakat
Formulir Pengaduan Masyarakat (Dumas) ini digunakan untuk dua jenis pengaduan, yaitu Indikasi perbuatan tipikor dan Pelayanan publik yang kurang memuaskan.
Contoh Pengaduan indikasi perbuatan tipikor yang dilakukan oleh pegawai BBPK Makassar Indikasi perbuatan korupsi; Indikasi pelanggaran kode etik; Indikasi adanya pungutan liar Indikasi adanya suap; atau Indikasi perbuatan yang mengarah pidana
Pengaduan Pelayanan Publik BBPK Makassar, contohnya: ketidaksesuaian pelayanan saat pelatihan yang berlanjut; ketidakadilan/keberpihakan pemberian layanan; atau pengaduan terkait layanan lain, misalnya pada proses pengadaan yang didapatkan selama mendapatkan pelayanan di BBPK Makassar atau berinteraksi dengan pegawai BBPK Makassar.
Pengaduan dapat dikirimkan melalui tautan https://forms.gle/ZykUKcirFVqwSt9V9.
Keluhan Pelatihan
Para peserta pelatihan baik yang sedang aktif menjadi peserta maupun sebagai alumni peserta pelatihan dapat juga melaporkan keluhan-keluhan yang dialami terhadap pelayanan yang diberikan dalam penyelenggaraan pelatihan-pelatihan, contohnya pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, maupun proses pembelajaran. Keluhan dapat dikirimkan ke tautan berikut https://formfacade.com/sm/nU9HUT2K-
Pelaporan Benturan Kepentingan
Laporan Benturan Kepentingan merupakan sistem yang disediakan oleh BBPK Makassar bagi Anda yang mempunyai keluhan atau melihat adanya kegiatan yang berkaitan dengan benturan kepentingan di lingkungan BBPK Makassar sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan dan kinerja di BBPK Makassar. BBPK Makassar akan merahasiakan identitas diri Anda sebagai Pelapor dan tidak akan berdampak pada apapun. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda laporkan.
Pelaporan dilakukan melalui tautan https://forms.gle/d3PrZ7KFx9qWvfyn7
Whistleblowing System
Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan bagi pegawai Kementerian Kesehatan atau masyarakat yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Pelapor tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri karena Kementerian Kesehatan akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI PELAPOR sebagai whistleblower. Kementerian Kesehatan menghargai informasi yang dilaporkan. Fokus Kementerian Kesehatan kepada materi informasi yang dilaporkan.
Pelaporan Penerimaan Gratifikasi
Pegawai BBPK Makassar, masyarakat atau publik yang ingin melaporkan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat mengakses tautan https://office.elibrarybbpkmks.or.id/index.php/formulir-laporan-gratifikasi/